Senin, 25 Oktober 2010

Lanjutan " Kembalinya jati Muna di Konsel "

Sejak tahun 2003 sampoai dengan tahun 2010, kegemaran dan kesadaran masyarakat Konawe Selatan dalam kegiatan " Penanaman Jati " pada lahan milik telah menunjukan kemajuan yang sangat pesat terutama Anggota Koperasi Hutan Jaya lestari yang tersebar pada 23 Unit ( lk 40 Desa ). berdasarkan data dan fakta lapangan bahwa di Kab. Konawe Selatan telah ada tegakan Jati lk 3 jutaan pohon atau 1.800 ha tanaman baru dengan variasi umur antara 1 - 6 tahun yang tumbuh pada lahan milik masyarakat atau Anggota KHJL.

Dampak dari Kegiatan pengelolaan Hutan Lestari oleh Koperasi Hutan jaya Lestari telah mendorong masyarakat non anggota KHJL dan para pejabat Pemkab Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan kegiatan Penanaman Tanaman Jati pada Lahan-lahan milik mereka dan bahkan Kabupaten lain pun saat ini sedang giat melakukan kegiatan Penanaman Tanaman Jati dan jenis tanaman kehutanan lainnya, sehingga dapat dikatakan bahwa pada tahun 2014 Hutan jati Muna akan dapat kita saksikan di Kabupaten Konawe Selatan, sehingga ungkapan " Tersesat di Hutan jati akan terwujud di Konawe Selatan " dan Tersesat Mencari Hutan Jati Di Kabupaten Muna tidak terulang lagi di Konawe Selatan.

Mengapa ???? tanaman Jati menjadi Tanaman Kehutanan unggulan di Konawe Selatan ????, dalam perhitungan kami bahwa hasil yang dapat di peroleh pada tahun ke 16 untuk satu hektar lahan Tanaman Jati adalah 1,8 miliar rupiah, perhitungan ini bukanlah hal yang Mustahil artinya dengan jumlah tanaman 1666 pohon dalam satu Ha, jika kita hanya panen 1000 pohon saja pada tahun ke 16, dengan volume 0,3 M3 per pohon kita dapat memperoleh hasil panen kayu Jati sebanyak 300 M3; asumsi harga pada tahun ke 16 adalah Rp. 6 juta m aka pendapatan yang dapat di peroleh adalah 1,8 milir rupiah..itu baru 1000 pohon yang di panen...nah bagaimana jika seorang petani menanam 3 ha tanaman jati.
Dalam konteks pengelolaan Hutan Lestari oleh KHJL ,bertujuan untuk menjadikan Petani Hutan sebagai Pemilik Modal pada tahun ke 16 dan menciptakan Miliarder2 yang berasal dari kalangan Petani, sehingga Petani Hutan tidak lagi di anggap Masyarakat Marginal atau termarginalkan oleh kebijakan bidang kehutanan.

Sadar atau tidak ketika Petani mulai menanam Tanaman Jati berarti dia telah Menaksir Masa depannya sendiri tanpa harus menunggu belas kasihan dari Pemerintah lagi, dan jika kita mulai dari sekarang maka mulai saat ini kita telah " Menabung Uang Masa depan Kita sebesar Rp. 9.375.000 per bulan/ per hektar.

Pertanyaan selanjutnya, apakah anda mau jadi Miliarder atau tetap Menjadi Petani yang hanya hidup pas-pasan dan selalu berharap pada keberpihakan pemerintah ???? atau menjadi buruh tani, buruh Tambang dan atau buruh Perkebunan bahkan harus hengkang ke daerah lain hanya untuk jadi buruh ....jika anda punya Lahan jangan lewatkan peluang hidup Anda menjadi Sia-sia dan hanya menjadi bahan ceritera anak-anak anda karena anda tidak menangkap peluang seperti ini untuk menjadi Miliarder tahun ke 16....."Keputusan hari ini ada di tangan Anda "

Minggu, 24 Oktober 2010

Kembalinya Jati Muna di Konsel

Sejak tahun 1970-an Konawe Selatan, yang dulu di kenal dengan Nama laiwoy Selatan telah melakukan kegiatan penanaman Tanaman Kehutanan Unggulan ( Jati ) melalui program Reboisasi dan tahun 1990-an pada program HTI swakelola pada hutan Negara.
Sejak itu masyarakat Konawe Selatan mulai mengenal Jati dan keunggulan tanaman serta nilai ekonomisnya, namun masyarakat yang diikutsertakan pada program pemerintah tersebut di larang untuk menanam Jati pada lahan-lahan milik mereka sendiri.dan pada akhir tahun 1990-an masyarakat mulai menanam tanaman Jati pada lahan2 milik mereka sendiri, setelah mereka menyadari bahwa selama kurun waktu 1970-an sampai dengan 1990-an hanya menanam untuk Progaram Masa Depan Pemerintah yang tidak mungkin mereka ikut merasakan dan menikmati hasilnya. Alhasil tahun 1998- 2000-an dengan program Penjarangan dari Dishut Konawe saat itu mereka akhirnya diikutkan menikmati hasil hutan tanaman Jati yang dulu juga mereka yang tanam. Namun program penjarangan tersebut disalahartikan oleh banyak pihak dan akhirnya yang terjadi adalah Tebang habis Tanpa menanam alias " Ileggal Logging " Industri pun di bangun di mana2 bahkan di mulut pintu masuk hutan pun di bangun Industri pengolahan oleh beberapa pengusaha atas saran " para pihak " yang tidak menginginkan ketersediaan Hutan Tanaman jati di Konawe Selatan dan akhirnya tahun 2003-2005 kerusakan hutan jati di Konawe selatan melampaui ambang batas " kira2 90 % " hutan Jati di konsel yang terletak pada kawasan hutan negara Raib.dan masyarakat Konawe selatan yang menanggung akibat dari kerusakan semua itu. Pada tahun 2003 sejak Social Forestry di launching oleh Presiden Megawati. SP maka saling tuding antara para pihak pun dapat dirasakan oleh masyarakat Konawe Selatan terutama yang berdomisili di sekitar kawasan Hutan.
Kerusakan hutan tersebut telah menggugah segelintir masyarakat untuk melakukan kegiatan pengelolaan Hutan pada lahan milik secara Lestari dan berkelanjutan, dan akhirnya Koperasi Hutan jaya Lestari pun lahir/ di bentuk pada tanggal 18 Maret 2008, dengan fokus utama adalah Unit Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2005 memperoleh Setifikat FSC dari SmartWood/ Rainforest Alliance.